Senin, 06 Januari 2014


ETIKA BISNIS II

Contoh Kasus Hak Pekerja
Berdasarkan penelitian selama lima tahun terakhir, KUKB menemukan 49 kasus pelanggaran terhadap hak-hak buruh mulai dari mutasi pengurus serikat, pemutusan hubungan kerja, pemberian sanksi akibat menjalankan kegiatan berserikat, juga upaya kriminalisasi terhadap pengurus serikat.
"Kasus-kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan ke Pengawasan Ketenagakerjaan RI, akan tetapi banyak di antaranya ditolak pihak terkait," kata Komite Untuk Kebebasan Berserikat (KUKB), atas nama Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Maruli Tua Rajagukguk, SH di Padang.
Menurut Maruli, bahkan penolakan atas laporan kasus-kasus pelanggaran hak-hak buruh itu oleh pihak kepolisian maupun pengawasan ketenagakerjaan tanpa alasan yang jelas. Mirisnya setiap hari, kriminalisasi terhadap aktivis buruh dan pengurus-pengurus serikat buruh terus terjadi dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam KUHP sebagai kanker dalam demokrasi."Kenyataan demikian jelas bahwa negara cenderung melakukan pembiaran terhadap tindak pidana anti serikat tersebut," katanya.
Padahal, Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO No 87 tahun 1948 mengenai kebebasan berserikat dengan Kepres No 83 tahun 1998, serta adanya UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Seharusnya, UU tersebut dapat menjamin kebebasan berserikat bagi serikat buruh dan pekerja namun dalam prakteknya kasus-kasus anti kebebasan berserikat masih saja terus terjadi.

Contoh Kasus Pelanggaran Etika  Bisnis oleh Produk HIT
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8bTMm_RuJ_K_IVWSne65TZNi-1rXGLhzzOEkE6pN2guP8ZVCLNnKASIkd4OlHugRZ0oHMWYU3tytecd3iYM63gtKti3dAcGPW07DKlh7yZPK5pRGJG3j5ENOXROdT9ONmCBO3DKnDleE/s1600/hit-dl.jpg
Saya ambil contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT  yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang).
 Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004. Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.

Pembahasan dan Analisis  
       Jenis Pelanggaran yang dilakukan…
Pelanggaran prinsip etika bisnis yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran  dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak member tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan di semprot oleh produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan tersebut. Yang Melakukan Pelanggaran PT. Megasari Makmur dan Akibatnya 
Akibat dari 2 zat kimia Propoxur dan Diklorvos yang berbahaya bagi manusia mengakibatkan keracunan terhadap darah , gangguan syaraf , gangguan pernapasan , gangguan terhadap sel tubuh , kanker hati dan kanker lambung.


Contoh Kasus Etika Pasar Bebas

Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie. Pada kasus ini diketahui bahwa indomie dalam bahan bakunya menggunakan pengawet methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua bahan pengawet itu membuat produk menjadi tidak cepat busuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik pemakaian nipagin dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah membenarkan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasan mie instan tersebut tetapi dalam batas aman dan wajar untuk dikonsumsi.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk konsumsi akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan internasional tentang regulasi mutu, gizi dan keamanan produk pangan, sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codex.
 Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia dan karena standar diantara kedua Negara berbeda maka timbullah masalah ini. 


Contoh Kasus Whistle Blowing


Ketika Presiden SBY memberikan grasi kepada Meirika Franola dengan menganulir vonis hukuman mati jadi penjara seumur hidup, tapi setahun kemudian terbukti Olla masih aktif mengendalikan perdagangan narkoba internasional, Presiden SBY berdalih bahwa beliau mendapatkan informasi Olla hanyalah kurir biasa, bukan bandar. Entah siapa “pembisik” yang telah membuat Presiden SBY tergelincir mengambil keputusan yang keliru. Meski dalam pidatonya SBY terang-terangan menyebut ada yang memberinya informasi salah soal Olla, tapi SBY masih menutupi siapa pembisik sesat tersebut.
Dengan demikian, jelas, bahwa ‘pembisik’ bukan padanan yang tepat untuk ‘whistleblower‘.