ETIKA BISNIS II
Contoh
Kasus Hak Pekerja
Berdasarkan
penelitian selama lima tahun terakhir, KUKB menemukan 49 kasus pelanggaran
terhadap hak-hak buruh mulai dari mutasi pengurus serikat, pemutusan hubungan
kerja, pemberian sanksi akibat menjalankan kegiatan berserikat, juga upaya
kriminalisasi terhadap pengurus serikat.
"Kasus-kasus
tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan ke Pengawasan Ketenagakerjaan
RI, akan tetapi banyak di antaranya ditolak pihak terkait," kata Komite
Untuk Kebebasan Berserikat (KUKB), atas nama Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH
Jakarta Maruli Tua Rajagukguk, SH di Padang.
Menurut
Maruli, bahkan penolakan atas laporan kasus-kasus pelanggaran hak-hak buruh itu
oleh pihak kepolisian maupun pengawasan ketenagakerjaan tanpa alasan yang
jelas. Mirisnya setiap hari, kriminalisasi terhadap aktivis buruh dan
pengurus-pengurus serikat buruh terus terjadi dengan menggunakan pasal-pasal
karet dalam KUHP sebagai kanker dalam demokrasi."Kenyataan demikian jelas
bahwa negara cenderung melakukan pembiaran terhadap tindak pidana anti serikat
tersebut," katanya.
Padahal,
Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO No 87 tahun 1948 mengenai kebebasan
berserikat dengan Kepres No 83 tahun 1998, serta adanya UU No 21 tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Seharusnya, UU tersebut dapat menjamin
kebebasan berserikat bagi serikat buruh dan pekerja namun dalam prakteknya
kasus-kasus anti kebebasan berserikat masih saja terus terjadi.
Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis oleh Produk HIT
Saya ambil contoh dari iklan produk HIT.
Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk
menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga
membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya
di dalam kandungan kimia HIT yang dapat membahayakan kesehatan
konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi
manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan
pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang).
Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan
larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal
2004. Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak
sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen
masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi
pemerintah.
Pembahasan dan Analisis
Jenis Pelanggaran yang dilakukan…
Pelanggaran prinsip etika bisnis yang
dilakukan yaitu prinsip kejujuran dimana
perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang
ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan
juga tidak member tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu
ruangan di semprot oleh produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih
dahulu baru kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan tersebut. Yang
Melakukan Pelanggaran PT. Megasari Makmur dan Akibatnya
Akibat dari 2 zat kimia Propoxur dan
Diklorvos yang berbahaya bagi manusia mengakibatkan keracunan terhadap darah ,
gangguan syaraf , gangguan pernapasan , gangguan terhadap sel tubuh , kanker
hati dan kanker lambung.
Contoh Kasus Etika Pasar Bebas
Akhir-akhir
ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis
terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi
kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan
diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing
untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam
persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh
keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar
peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan
produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah
serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat
larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang
berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam
Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).
Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan
pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie. Pada kasus ini diketahui bahwa indomie dalam
bahan bakunya menggunakan pengawet methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat). Kedua bahan pengawet itu membuat produk menjadi tidak cepat
busuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin.
Dalam pemakaian untuk produk kosmetik pemakaian nipagin dibatasi maksimal
0,15%. Ketua BPOM Kustantinah membenarkan bahwa benar Indomie mengandung
nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasan mie instan tersebut
tetapi dalam batas aman dan wajar untuk dikonsumsi.
Tetapi
bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk konsumsi akan berbahaya
bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena
penyakit kanker.
Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan internasional tentang regulasi mutu, gizi dan keamanan produk pangan, sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codex. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia dan karena standar diantara kedua Negara berbeda maka timbullah masalah ini.
Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan internasional tentang regulasi mutu, gizi dan keamanan produk pangan, sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codex. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia dan karena standar diantara kedua Negara berbeda maka timbullah masalah ini.
Contoh Kasus Whistle Blowing
Ketika
Presiden SBY memberikan grasi kepada Meirika Franola dengan menganulir vonis
hukuman mati jadi penjara seumur hidup, tapi setahun kemudian terbukti Olla
masih aktif mengendalikan perdagangan narkoba internasional, Presiden SBY
berdalih bahwa beliau mendapatkan informasi Olla hanyalah kurir biasa, bukan
bandar. Entah siapa “pembisik” yang telah membuat Presiden SBY tergelincir
mengambil keputusan yang keliru. Meski dalam pidatonya SBY terang-terangan
menyebut ada yang memberinya informasi salah soal Olla, tapi SBY masih menutupi
siapa pembisik sesat tersebut.
Dengan demikian, jelas,
bahwa ‘pembisik’ bukan padanan yang tepat untuk ‘whistleblower‘.