Rabu, 14 November 2012


CONSUMER INNOVATIVENESS


Defining Customer Innovation
I often get asked what I mean when I use the phrase "Customer Innovation". Here's my explanation:
Customer innovation incorporates a number of emerging concepts and practices that help organisations address the challenge of growth in the age of the empowered and active customer (both business and consumer). It demands new approaches to innovation and strategy-making that emphasise rapid capability development, fast learning, ongoing experimentation and greater levels of collaboration in value-creation. Customer innovation impacts upon all the following activities, functions and disciplines: 
Marketing strategy and management
Brand strategy and management
Communications strategy
Customer experience design and delivery
Customer relationship management
Customer service design and quality management
Market-sensing and customer learning
Market and customer segmentation
Creativity and knowledge management including market research
Partner and customer collaboration
Organisational alignment and purpose (values, behaviour and beliefs)
Innovation strategy and management
Innovation valuation, measurement and prioritisation
Strategy-making
For me customer innovation is not only an important perspective on value-creation but a whole new strategy discipline that organisations must embrace if they are to pursue growth successfully in the future. Put another way, customer innovation impacts the fundamental means by which value is created and growth sustained.
One of the difficulties I encounter when explaining the concept is that the "Innovation" word is traditionally associated with products and technology. There is a section in The Only Sustainable Edge by Hagel and Seely Brown that eloquently defines Innovation from a much broader organisational and strategic perspective:
We underscore the importance of innovation but we use the term more broadly than do most executives. Executives usually think in terms of product innovation as in generating the next wave of products that will strengthen market position. But product-related change is only one part of the innovation challenge. Innovation must involve capabilities; while it can occur at the product and service level, it can also involve process innovation and even business model innovation, such as uniquely recombining resources, practices and processes to generate new revenue streams. For example, Wal-Mart reinvented the retail business model by deploying a big-box retail format using a sophisticated logistics network so that it could deliver goods to rural areas at lower prices.
Innovation can also vary in scope, ranging from reactive improvements to more fundamental breakthroughs... One of the biggest challenges executives face is to know when and how to leap in capability innovation and when to move rapidly along a more incremental path. Innovation, as we broadly construe it, will reshape the very nature of the firm and relationships across firms, leading to a very different business landscape.
Although Hagel and Seely Brown's book provides a great analysis of capability-building and new innovation mechanisms at the edge of organisations (through new dynamic forms of firm-firm collaboration) and specialisation, their discussion largely omits the customer-firm colloboration, open innovation perspective. But, from Hagel's most recent post and article in the Mckinsey Quarterly, this seems like it could be the subject of their next book! Here is a quote from the article:
Cocreation is a powerful engine for innovation: instead of limiting it to what companies can devise within their own borders, pull systems throw the process open to many diverse participants, whose input can take product and service offerings in unexpected directions that serve a much broader range of needs. Instant-messaging networks, for instance, were initially marketed to teens as a way to communicate more rapidly, but financial traders, among many other people, now use them to gain an edge in rapidly moving financial markets.
Example for consumer innovativenss
For example, based on this research, Tellis, who has experience launching new products via his past service as a sales development manager at Johnson & Johnson, recommended that businesses employ a “waterfall strategy” (i.e., a country-to-country tiered release) versus a “sprinkler strategy” (all at one time) for new products, making sure to vary their approach depending on the country and product category.

Governments can apply this research when introducing new products, such as fuel-efficient cars, and services to their citizens. “This study tells them whom to target first in which regions,” Tellis said.

Management consultant firm A. T. Kearney funded the study’s data collection, while Don Murray, executive chairman of Resources Global Professionals, provided the annual grant to the USC Marshall Center for Global Innovation, which paid for the data analysis.





Compulsive Consumption Consumer
O'Guinn & Faber (1989:148) defined compulsive consumption as “a response to an uncontrollable drive or desire to obtain, use or experience a feeling, substance or activity that leads an individual to repetitively engage in a behaviour that will ultimately cause harm to the individual and/or others.” Research has been carried out to provide a phenomenological description to determine whether compulsive buying is a part of compulsive consumption or not. The conclusion reached after analysing both qualitative and quantitative data stated that compulsive buying resembles many other compulsive consumption behaviours like compulsive gambling, kleptomania and eating disorders (O' Guinn & Faber, 1989:147). Hassay & Smith (1996) hold a similar view and refer to compulsive buying as a form of compulsive consumption as well. Besides personality traits, motivational factors also play a significant role in determining the similarities between compulsive buyers and normal consumers. According to O'Guinn & Faber (1989:150), if compulsive buying is similar to other compulsive behaviours it should be motivated by “alleviation of anxiety or tension through changes in arousal level or enhanced self-esteem, rather than the desire for material acquisition.” Hassay & Smith (1996) also agree with the above inference and concluded from their research that “compulsive buying is motivated by acquisition rather than accumulation.” 
Example Compulsive Consumption Consumer

Examples include uncontrollable shopping, gambling, drug addition, alcoholism and various food and eating disorders. It is distinctively different from impulsive buying which is a temporary phase and centers on a specific product at a particular moment. In contrast compulsive buying is enduring behaviour that centers on the process of buying, not the purchases themselves.
  



Consumer Ethnocentrism

is derived from the more general psychological concept of  ethnocentrism.

Basically, ethnocentric individuals tend to view their group as superior to others. As such, they view other groups from the perspective of their own, and reject those that are different and accept those that are similar (Netemeyer et al., 1991; Shimp & Sharma, 1987). This, in turn, derives from earlier sociological theories of in-groups and out-groups (Shimp & Sharma, 1987). Ethnocentrism, it is consistently found, is normal for an in-group to an out-group (Jones, 1997; Ryan & Bogart, 1997).
Consumer ethnocentrism specifically refers to ethnocentric views held by consumer in one country, the in-group, towards products from another country, the out-group (Shimp & Sharma, 1987). Consumers may believe that it is not appropriate, and possibly even immoral, to buy products from other countries.

Purchasing foreign products may be viewed as improper because it costs domestic jobs and hurts the economy. The purchase of foreign products may even be seen as simply unpatriotic (Klein, 2002; Netemeyer et al., 1991; Sharma, Shimp, & Shin, 1995; Shimp & Sharma, 1987).

Example for consumer ethnocentrism

For example, according to Burton (2002) and Quellet (2007), consumers are concerned with their cultural, national and ethnic identities increasingly in more interconnected world. Some consumer researches determined that people make their purchasing decisions on information cues. Information cues can be intrinsic (e.g., product design) and extrinsic (e.g.,brand name, price)(Olson, 1977; Jacoby ,1972). But extrinsic cues are likely to be used in the absence of intrinsic cues or when their assessment is not possible(Jacoby, Olson and Haddock, 1971 ; Olson, 1977; Jacoby, 1972 ; Jacoby, Szybillo and Busato-Schach, 1977 ; Gerstner, 1985).
Also, according to some researches, it was thought that there is a relationship between attitudes toward foreign retailers’ products and some demographics characteristics such as gender, education, income and age.
When doing this research, it was aimed at determining consumer attitudes towards foreign retailers’ products. The research starts with a literature review which includes international retailing in Turkey, attitudes towards purchasing foreign retailers’ products (general review), effects of age and education level on attitudes, influence of consumer ethnocentrism on attitudes towards foreign retailers’ products respectively. Secondly, methodology part that has explanations about how this research was conducted, was presented. Then, findings which derived from questionnaire results and its SPSS analyses, are presented. At the last stage of the research, discussion, limitations and future researches are discussed.

Kamis, 25 Oktober 2012

Nama  : Tissa Novita Sari

Npm  : 16210909

Kelas:  3ea14

 

Evaluasi Alternatif Pembelian


         Setiap perusahaan di dalam menjalankan usahanya bertujuan untuk mendapatkan laba sesuai dengan tujuan pokok yang diharapkan. Diantaranya yaitu agar perusahaan dapat menjaga kelangsungan hidup serta kelancaran operasinya. Hal ini tentunya bisa tercapai dengan mengaktifkan dan mengefisienkan kerja perusahaan. Sebagaimana kita ketahui, dunia usaha sekarang ini banyak menghadapi adanya persaingan. Persaingan antar perusahaan sejenis baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif. Oleh karena itu perusahaan yang ingin hidup dan berkembang harus memperhatikan kemampuan perusahaan dalam memenuhi serta memuaskan kebutuhan konsumen, khususnya disini pelayanan. Dengan semakin ketatnya persaingan dan semakin selektifnya konsumen dalam memilih produk yang tersedia di pasar, hingga konsumen harus benar-benar teliti dalam pembelian suatu barang. Apakaha barang itu bisa digunakan dalam jangka pajang? Apakah memiliki manfaat yang beasar ? dan masih banyak lagi terlihar juga dari segi kulitas dan kualitatif sehingga membuat perusahaan harus semakin bekerja keras untuk dapat meraih targetnya dan mempertahankan konsumen untuk bisa kembali lagi membeli di produk di perusahaan itu. 
          Dengan banyaknya pesaing, perusahaan dituntut untuk mendapatkan pangsa pasar dengan jalan menentukan dan memilih langkah-langkah yang tepat di dalam hal pemasaran. Dengan adanya persaingan seperti ini perusahaan-perusahaan harus mampu memilih strategi yang tepat untuk memasarkan hasil produknya, sehingga setiap perusahaan harus berkompetisi dalam menentukan kebijakan yang akan diambil dan dilakukan untuk memenangkan pasar. Untuk mencapai tujuan hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan yang diambil oleh pihak manajemen baik dalam bidang produksi, keuangan maupun pemasaran. Karena suatu keputusan yang diambil oleh pihak perusahaan akan menentukan bagi jalannya suatu perusahaan. Keputusan yang tepat akan menunjang operasional dalam mencapai tujuan dan sebaliknya keputusan yang tidak tepat dapat menghambat tujuan perusahaan atau bahkan dapat menghancurkan perusahaan itu sendiri. Adapun Tujuan kegiatan pemasaran yang harus kita pahammi terlebih dahulu adalah mempengaruhi pembeli untuk bersedia membeli barang dan jasa perusahaan pada saat mereka membutuhkan. Keputusan membeli pada dasarnya berkaitan dengan “mengapa” dan “bagaimana” tingkah laku konsumen 

            Dalam upaya untuk memberikan jalan keluar masalah yang dihadapi perusahaan tetunya paling utama adalah konsumen , maka penulisan akan mengemukakan dasar-dasar teori berhubungan dengan masalah. Tujuannya adalah sebagai titik tolak untuk mencari kebenaran atau kaitannya dengan suatu masalah.
Adapun teori yang dikemukakan sesuai dengan permasalahan ini adalah sebagai berikut :
Pengertian perilaku konsumen menurut Shiffman dan Kanuk (2000) adalah “Consumer behavior can be defined as the behavior that customer display in searching for, purchasing, using, evaluating, and disposing of products, services, and ideas they expect will satisfy they needs”. Pengertian tersebut berarti perilaku yang diperhatikan konsumen dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi dan mengabaikan produk, jasa, atau ide yang diharapkan dapat memuaskan konsumen untuk dapat memuaskan kebutuhannya dengan mengkonsumsi produk atau jasa yang ditawarkan. 
Kriteria Evaluasi
Konsumen sering membuat keputusan berdasarkan pengaruh atau pada sikap secara keseluruhan terhadap merek atau untuk meminimalkan usaha atau emosi negatif.
Sifat Kriteria Evaluasi
Kriteria evaluasi biasanya fitur produk atau atribut yang terkait baik serta manfaat yang diinginkan oleh pelanggan atau biaya yang harus dikeluarkan. 
Pengukuran kriteria evalusikum individu 
1. Kriteria evaluatif yang digunakan oleh konsumen.
2. Bagaimana konsumen mempresepsikan berbagai alternatif pada setiap kriteria.
3. Pentingnya relatif dari masing-masing kriteria.
Menentukan Alternatif Pilihan
Sejumlah besar penelitian dan strategi pemasaran telah mengasumsikan pembuat keputusan konsumen rasional dengan yang terdefinisikan dengan baik, preperensi stabil. KOnsumen juga dianggap memiliki kemampuan cukup untuk menghitung kemampuan mana yang akan memaksimalkan nilainya, dan memilih atas dasar ini.
Menaksir Alternatif Pilihan
Jika anda ingin membeli notebook, anda mungkin akan membuat perbandingan langsung seluruh merek-merek atau perubahan atribut merek. 
Aspek kinerja dalam alternatif pilihan :
1. Penggunaan indikator pengganti
2. Pentingnya relatif dan Pengaruh kriteria evaluatif
3. Kriteria evaluatif, Hukum individu, dan strategi pemasaran
Menyeleksi aturan Pengambilan Keputusan
Tingkat tinggi satu atribut tidak dapat mengimbangi tingkat rendah yang lain. Keputusan disjungtif aturan dan kata penghubung dapat menghasilkan seperangkap alternatif yang bisa diterima, sedangkan sisanya aturan umumnya menghasilkan satu "terbaik" alternatif.
Contoh Kasus Evaluasi Alternatif Pembelian
         Pertimbangan Impor Versus Amerika dalam Pembelian Mobil Baru
                  Apakah ada perbedaan dalam kemungkinan bahwa sebuah mobil akan dipertimbangkan untuk dibeli bergantung pada negara asalnya? Jawabannya, berdasarkan sebuah survey atas 1.000 rumah tangga Amerika oleh Market Facts, sebuah perusahaan penelitian pasar berbasis Chicago, adalahYa. Hampir 90 % responden menunjukkan bahwa mereka pasti atau mungkin mempertimbangkan mobil buatan Amerika jika mereka berblanjan dewasa ini. Persentase ini turun 32 % untuk mobil Jepang dan 27 % untuk mobil Eropa.
                  Analisis lebih jauh mengungkapkan bahwa kesediaan konsumen untuk menerima mobil impor bervariasi menurut usia. Konsumen yang lebih muda lebih mungkin memperertimbangkan mobil impor dibandingkan konsumen yang lebih tua. rSementara kurang dari 20 % dari mereka yang berusia 55 tahun ke atas mempertimbangkan mobil Eropa, hampir 40 % dari mereka di bawah usia 35 akan berbuat begitu pula. Demikian pula halnya, mobil Jepang mencatat 17 % rata-rata pertimbangan di antara pangsa usia 55 ke atas, bandingkan dengan 43 % di kalangan konsumen di bawah usia 35 tahun. Peran demografik ini mengesankan bahwa pabrik Amerika dapat mengantisipasi persaingan yang bahkan lebih bsar dari mobil impor sementara waktu berlalu disebabkan kesediaan menerima yang lebih besar dari konsumen yang lebih muda.              
Sumber :
http://aningtyasias.blogspot.com/2012/10/evaluasi-alternatif-sebelum-melakukan.html

Kamis, 11 Oktober 2012

Contoh Kasus
Perilaku konsumen di industri teknologi ini memang menarik untuk dipahami. Karena industri ini memiliki nilai pasar yang sangat besar. Seiring dengan kemajuan teknologi yang sangat pesat semakin banyak orang-orang yang membeli gadget terbaru dengan alasan sedang tren dan tidak mau ketinggalan jaman atau menunjukkan gaya hidup dari orang tersebut. Padahal kegunaan dari gadget itu sendiri selebihnya hampir sama dengan gadget kebanyakan, antara lain sebagai alat komunikasi dan alat dokumentasi. Contohnya penggunaan handphone, banyak konsumen mulai mengganti handphone-nya dengan merek tertentu karena sedang tren karena menggunakan fasilitas aplikasinya dan lain sebagainya. Handphone jaman sekarang bila ingin laku di pasaran setidaknya harus memiliki fasilitas internet, kamera dan mp3 player. Hal ini pun membuat konsumen selalu ingin memiliki handphone dengan fasilitas tercanggih.

Jumat, 27 April 2012

pertahanan negara


PERTAHAN NEGARA

Mewujudkan cita-cita luhur tersebut menuntut kerja keras serta usaha bersama secara sinergis agar agenda-agenda reformasi yang telah disepakati bersama dapat dilanjutkan dan diarahkan pada jalur yang benar. Sejalan dengan komitmen tersebut, reformasi perlu dijaga untuk tidak dinodai oleh tindakan anarkhis maupun kepentingan kelompok atau golongan, serta tetap dilajutkan dalam kerangka konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan nilai falsafah Pancasila.
Sejalan dengan komitmen reformasi nasional, reformasi di bidang pertahanan negara dilaksanakan secara konsepsional yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Reformasi pertahanan negara merupakan salah satu perwujudan dari komitmen reformasi yang dilaksanakan secara bertahap dan berlanjut, mencakup penataan struktur, kultur dan tata nilai sebagai satu kesatuan perubahan yang utuh dan menyeluruh.
Penataan struktur mencakup penataan organisasi pertahanan negara yang menyentuh segi-segi substansial. Meliputi perubahan struktur organisasi, tataran kewenangan, fungsi dan tugas Departemen Pertahanan (Dephan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penataan organisasi dimaksudkan agar lebih efektif, sesuai dengan perkembangan konteks strategis serta kehendak masyarakat demokratis. Perubahan pada aspek kultur dan tata nilai, diarahkan pada sikap dan perilaku penyelenggaraa pertahanan negara dalam memposisikan diri sesuai peran dan tugasnya sebagai insan pertahanan negara yang profesional.
Komitmen TNI untuk melaksanakan reformasi adalah tekad dan kemauan politik TNI yang ditujukan untuk mewujudkan tentara profesioanl dalam memerankan diri sebagai alat negara di bidang pertahanan negara. Sebagai tentara profesioanl, TNI telah memiliki komitmen untuk menjauhkan diri dari keterlibatannya dalam politik praktis, serta berada di dalam bingkai demokrasi.
Harapan TNI sebagai tentara profesional meliputi TNI yang tidak berpolitik, berada di bawah kekuasaan pemerintah yang dipilih oleh rakyat berdasarkan cara-cara demokratis dan konstitusional, TNI yang terdidik dan terlatih baik, TNI yang terlengkapi secara memadai, serta prajurit TNI yang dicukupi kesejahteraan dan pendapatan yang layak.
Sebagai tentara rakyat, TNI harus selalu dekat dengan rakyat. TNI perlu mengenal dan hidup bersama rakyat. Oleh karena itu, upaya-upaya untuk memisahkan TNI dari rakyat merupakan pengingkaran akan kodrat TNI sebagai tentara yang berasal dari rakyat, berjuang bersama rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Inilah salah satu hakekat penyelenggaraan fungsi teritorial yang dilaksanakan TNI untuk tetap memelihara kedekatan dengan rakyat dan teritorialnya.

Rabu, 28 Maret 2012

PASAL 27-34

Nama  : Tissa novita sari
NPM  : 1620909
kelas  : 2EA14

Kewarganegaraan

Soal :
Bagaimana  pendapat  anda  sehubungan  dengan  Hak dan Kewajiban  Warga Negara  yang  terdapat  dalam  pasal  27-34 UUD 1945  di  Indonesia  sudahkah  berjalan  dengan baik  dan  bandingkan  dengan  negara  lain:
Jawab :
Menurut pendapat saya:

 
PASAL 27 yaitu  ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya sedangkan pada ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  bagi kemanusiaan.
Pendapat : Menurut pendapat saya dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 2  belum berjalan dengan baik yaitu pada ayat 1 bahwa kenyataannya banyak warga negara yang tidak menjungjung hukum yang ada di Indonesia. Sebagai contoh korupsi yang sedang merajalela di Indonesia dengan semakin banyaknya para koruptor yang sudah terbukti bersalah tetapi mereka tidak di penjara dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan pada ayat 2 yaitu pemerintah belum memenuhi hak-hak setiap warga negara, baik hak pekerjaan maupun hak penghidupan yang layak karena saat ini masih banyak penduduk Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mendapat penghidupan yang layak seperti yang dijanjikan oleh pemerintah.
Perbandingan pasal 27 dengan hukum di Singapura : jika kita melihat hukum di Indonesia mengambil contoh hukum untuk TKI Indonesia yang melakukan pembunuhan di singapura Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia, Vitria Depsi Wahyuno, terancam hukuman 20 tahun penjara  karena tuduhan telah membunuh majikannya, Ng Gek Wah, seorang warga negara Singapura berusia 87 tahun pada tanggal 25 november 2010 Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Indonesia Michael Tene menegaskan bahwa melalui perwakilan Deplu di Singapura, bantuan hukum telah diberikan kepada vitaria.Selama prosesnya, kami telah memberikan pengacara untuk terdakwa, yang merupakan salah satu hak dia sebagai sebagai terdakwa”. Pihak Kemenlu juga memastikan bahwa pengadilan berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku di Singapura disini dapat kita lihat bahwa hukum disingapura tidak ada kompromi bila bersalah maka dikatakan bersalah maka hukum di negara singapura berjalan dengan baik tidak seperti di indonesia yang masih tembang pilih.
Jika melihat dari tingkat kemakmuran Singapura merupakan salah satu negara yang memiliki GDP per kapita tertinggi di dunia. Menurut data terakhir dari “Department of Statistics Singapore” atau Biro Pusat Statistik nya Negri Paman Lee ini, GDP per kapita Singapura pada tahun 2011 bahkan telah mencapai lebih dari 61 ribu Singapore Dollar atau sekitar 49 Ribu US Dollar. Ini merupakan angka yang tertinggi di ASEAN, bahkan mengalahkan negri mini kaya minyak Brunei Darussalam. Bandingkan dengan Indonesia yang masih berkisar di angka 4 ribu US Dollar saja .maka dengan itu pemerintah singapura sudah mampu memberikan penghidupan yang layak bagi warganya.
PASAL 28 yaitu menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis , dan sebagainya , syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang ini adalah indonesia bersifat demokrati Pendapat : Menurut saya Undang – Undang pasal 28 UUD 1945 sudah berjalan dengan baik untuk negara indonesia dimana pemerintah membolehkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau pikiran-pikiranya baik tulisan maupun secara lisan yaitu dengan adanya demo, namun masyarakat menyampaikan aspirasinya tidak dengan cara yang baik, bahkan merugikan diri sendiri dan orang lain serta merusak sarana dan prasarana yang ada seperti membakar ban di tengah jalan.
Perbandingan dengan singapura : disingapura klau untuk melihat pasal 28 nUUD 1945 mereka pun memberi  kebebasan kapada setiap warganya untuk mengeluarkan pendapat dan pikiranya baik secara tertulis maupun secara lisan .
 PASAL 29 ayat (1) Menyatakan Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia  terhadap Tuhan Yang Maha Esa selanjutnya ayat (2) menyatakan : Negara menjamin tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu .
Pendapat : Menurut pendapat saya pasal 29 ayat 1 & 2 sudah berjalan sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku di Indonesia, dimana pemerintah membebaskan setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.  
Perbandingan dengan negara singapura : Negara singapura sama dengan Negara Indonesia yaitu memberikan kebebasan kepada setiap warganya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa ada larangan dari pemerintahnya.
PASAL 30 ayat (1) menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturanya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang nomer 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
Pendapat : Menurut saya mengenai pasal 30 ayat (1) dan (2) di Indonesia merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk membela dan  menjaga keamanan negara dari negara luar yang ingin menjajah negara kita. Namun pada pelaksanaannya Negara kita digunjang oleh keberadaan teroris yang oknum – oknumnya berasal dari Negara kita sendiri, maupun campur tangan Negara lain yang ingin menghancurkan Negara kita, di sini pemerintah tidak hanya diam, pemerintah membuat organisasi atau lembaga pertahanan yang lebih mengkhususkan pada penangkapan teroris seperti Densus 88 yang banyak memberikan dampak positif untuk pertahanan dan keamanan Negara Indonesia.
Perbandingan dengan negara singapura : Pada pasal 30 ayat 1 UUD 1945  negara singapura pun sama seperti indonesia dimana setiap warga negara berhak untuk ikut dalam pembelaan negara  dan ikut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negarannya.
PASAL 31 ayat (1) adalah  sesuai dengan tujuan negara kesatuan republik indonesia yang tercermin dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 ,yaitu bahwa pemerintah negara indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 ayat (1)  UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.untuk itu UUD 1945 pasal 31 ayat (2) mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur  dengan undang-undang.
Pendapat :  Menurut saya pada pasal 31 ayat 1 & 2 belum berjalan dengan baik dan merata. Misalnya didaerah-daerah yang masih terpencil seperti di daerah pulau jawa, sumatera, Sulawesi, papua, dll, masih banyak anak - anak yang masih belum mendapatkan pendidikan yang layak. Pemerintah belum melakukan pemerataan pada system pendidikan dan belum memperhatikan daerah – daerah terpencil, padahal setiap daerah memiliki dewan perwakilan daerahnya masing – masing, sehingga dapat dikatakan pemerintah yang ada di setiap daerah belum berjalan sebagaimana mestinya. Walaupun telah diadakannya program pendidikan 9 tahun dan gratis, namun tidak semua sekolah – sekolah negri melaksanakannya, banyak diantaranya yang masih meminta pungutan biaya kepada para orang tua, sehingga dapat disimpulkan pendidikan di Indonesia belum mendukung tujuan nasional yang ada.
Perbandingan dengan Negara Singapura : Di Singapura biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah. Sistem pendidikan Singapura didasarkan pada pemikiran bahwa setiap siswa memiliki bakat dan minat yang unik. Singapura memakai pendekatan yang fleksibel untuk membantu perkembangan potensi para siswa. Wajib belajar di singapura sampai universitas di untuk tingkat universitas Pemerintah Singapura tidak segan-segan mendatangkan, misalnya, Michael Porter, Philip Kottler, ahli manajemen terkenal di dunia, serta dosen-dosen kaliber internasional yang memang mahal tarifnya tetapi Singapura tidak pelit soal itu. Selain mendapatkan ilmu, mahasiswa juga diberi pencerahan dengan menghadiri seminar-seminar gratis tetapi sangat berkualitas.
Sekolah, Universitas dan lembaga pendidikan di Singapura tidak berhenti melihat perkembangan pendidikan di negara lain. Maka, muncullah misalnya aliansi antara sekolah bisnis di NTU dan Sloan School of Management di Massachusetts Institute of Technology.
Aliansi seperti itu dibiarkan dilihat sendiri oleh masing-masing fakultas.Universitas hanya memberi persetujuan.Otonomi masing-masing fakultas dibuat sedemikian tinggi dan dibiarkan mampu memikirkan pengembangan diri sendiri.
Soal pendanaan, tampaknya tidak menjadi masalah.NTU, misalnya, sudah memiliki endowment fund dari pemerintah sebesar 200 juta dollar Singapura.Maka, tidak heran jika NTU, NUS, dan Singapore Management University dengan mudah membangun aliansi dengan Harvard University, Wharton School, dan universitas kelas satu lainnya di AS. Kerja sama internasional pendidikan juga dilakukan dengan banyak negara. Namun, kemajuan pendidikan di AS membuat Singapura lebih berkiblat ke AS.
Maka dengan itu negara kita sudah tertinggal jauh sekali  dari negara-negara tetangga yang memang sudah memiliki kualitas dan pendidikan yang baik tidak salah bahwa pemerintah kita harus banyak-banyak interopeksi dan memperbaiki system pemerintahan yang ada .
PASAL 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasaan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha  budi rakyat indonesia seluruhnya    termasuk  kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh indonesia.
Pendapat : Menurut saya untuk pasal 32 yang berlaku di Indonesia belum mempedulikan kebudayaan dan nilai – nilai sejarah bangsa kita, sebab sudah banyak yang kita lihat banyak kebudayaan kita yang telah diakui oleh negara lain seperti reog ponorogo dan angklung yang diklaim Negara Malaysia sebagai kebuadayaannya tetapi pada akhirnya tidak disahkan oleh Negara Malaysia, tapi dengan kejadian ini pemerintah seharusnya dapat melakukan langkah – langkah yang tegas dan lebih memperhatikan kebudayaan – kebudayaan bangsa Indonesia yang lahir sejak dulu agar tidak tergantikan dengan budaya – budaya modern sehingga budaya bangsa kita tidak punah dan tersingkirkan oleh budaya baru,. Pemerintah harus serius menangani hal ini agar budaya kita tetap ada dan dapat diteruskan untuk generasi yang akan mendatang.
Perbandingan dengan Negara Singapura : Di Singapura pemerintah secara langsung turun tangan untuk membantu dan melestarikan kebudayaannya, bahkan Di Singapura untuk kesenian dari luar negaranya itu disokong keuangannya oleh pemerintah setempat mereka tahu bahwa dengan kesenian lah maka dapat dikenal jati diri bangsanya dan sekaligus untuk melestarikan budayanya.
PASAL 33 di Indonesia: Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang.
Perbandibgan Di Negara lain : Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang.
PASAL 34 di Indonesia: Adanya penangungan dalam mengatasi fakir miskin dan anak terlantar.
Pernabandingan Di Negara Lain: Di berikan kelayakan dalam mengatasi fakir miskin dan anak  terlantar.