Bentuk-bentuk HAM yang ada di Masyarakat
Nama kelompok :
- Meliana 19210656
- Tissa Novita Sari 16210909
- Yohana Mangunsong 18210664
- Rianti Sukma Purwanti 15210878
- Ni made Chynthia Larasati 14210949
- Sara Lingkan 16210371
Kata Pengantar
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karna berkat dan karunia-Nya. sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah ini mengenai “Bentuk-Bentuk Hak Asasi Manusia yang ada di Masyarakat”. Makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, itu dikarenakan kemampuan penulis yang terbatas. Akhirnya pembuatan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Penulis berharap dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan bagi para pembaca umumnya. Serta semoga dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengembangkan dan meningkatkan prestasi di masa yang akan datang.
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Setelah terjadinya berbagai kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nazi Jerman setelah Perang Dunia ke II, terdapat sebuah konsesusumum dalam komunitas dunia bahwa Piagam PBB tidak secara penuh mendefinisikan hak-hak yang disebutkan. Sebuah pernyataan umum yang menjelaskan hak-hak individual diperlukan. John Peters Humphrey dipanggil oleh Secretariat Jendral PBB untuk bekerja dalam suatu proyek dan menjadi penyusun pernyataan umum tersebut. Humphrey juga dibantu oleh Eleanor Roosevelt dari Amerika Serikat, Jacques Maritain dari Perancis, Charles Malik dari Lebanon, dan P.C. Chang dari Republic China, dan lainnya.
Proklamasi ini diratifikasi sewaktu rapat umum pada tanggal 10 desember 1948 dengan hasil perhitungan suara 48 menyetujui, 0 keberatan dan 8 abstain ( semuanya adalah blok Negara Soviet, Afrika Selatan, dan Arab Saudi). Walaupun peran penting dimainkan oleh John Hamphrey, warga Negara kanada, pemerintah kanada pada awalnya abstain dalam perhitungan suara tersebut, namun akhirnya menyetujui pernyataan tersebut di Rapat Umum.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hokum yang berlaku di indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan/tuntas. Sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di indonesia dapat terwujud kearah yang lebih baik.
Mengingat tingkah-laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengan situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka sudah sepantasnyalah kalau kita beramai-ramai mengingatkan dan memperingatkan mereka, dan juga kita semua, bahwa tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama, kalau pikiran dan tindakan mereka bertentangan dengan prinsip-prinsip Deklarasi Universal HAM. Dokumen internasional ini penting, bahkan makin terus menjadi lebih penting sekarang, dalam mengurusi persoalan umat manusia di dunia (termasuk di indonesia). Oleh karena itu, banyak ulasan atau penelaahan, yang bisa sama-sama kita lakukan mengenai persoalan ini.
1.2 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia ini antara lain adalah :
- Untuk mengetahui latar belakang sejarah munculnya ide tentang perumusan Hak Asasi Manusia.
- Untuk mengetahui sejarah perjuangan Hak Asasi Manusia.
- Untuk mengetahui pengertian, macam dan jenis Hak Asasi Manusi yang berlaku secara umum (global).
- Untuk mengetahui pemahaman bangsa indonesia terhadap Hak Asasi Manusia dan bentuk-bentul pelaksanaan HAM yang ada pada di masyarakat.
Bab II
Permasalahan
- Bagaimana latar belakang sejarah munculnya ide tentang perumusan Hak Asasi Manusia?
- Apa pengertian, macam dan jenis Hak Asasi Manusia yang berlaku secara umum?
- Bagaimana pemahaman bangsa indonesia terhadap Hak Asasi Manusia dan bentuk-bentuk pelaksanaan HAM yang ada pada di masyarakat?
BAB III
Pembahasan
3.1 Deklarasi HAM disahkan PBB
10 Desember 1948, Deklarasi Hak Asasi Manusia disahkan oleh Majelis Umum PBB. Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini berakar sejak era Perang Dunia II. Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Perang Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internasional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang telah memainkan peran utama dalam pengembangan pandangan kontemporer tentang hak asasi manusia.
Para pendiri PBB yakin bahwa pengurangan kemungkinan perang mensyaratkan adanya pencegahan atas pelanggaran besar-besaran terhadap hak-hak manusia. PBB kemudian menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ini diumumkan sebagai "suatu standar pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua negara" . Namun, dalam pelaksanaannya, HAM malah dijadikan alat bagi negara-negara Barat untuk menekan negara-negara independen dunia di bidang politik dan ekonomi dalam rangka memperluas pengaruh imperialisme mereka. Kini banyak negara-negara yang menyuarakan agar diadakan perubahan isi Deklarasi HAM yang tidak sesuai dengan keyakinan, kebudayaan, dan adat istiadat mereka, demi mencegah penggunaan HAM untuk menekan mereka.
3.2 Sejarah Hak Asasi Manusia
Secara historis hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang di cantumkan dalam berbagai piagam maupun dalam UUD), memiliki riwayat perjuangan panjang bahkan sejak Abad Ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi manusia ini sesudah dimulai segera setelah di tanda tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh raja John Lackbland, maka sering kali peristiwa ini di catat sebagai permulaan dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia, sekali pun sesungguhnya piagam ini belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi sebagaimana yang di kenal surat ini (Muh. Kusnardi dan ibrahim,1981:307).
Menurut Muhammad Kusnardi dan Ibrahim (1981:308), bahwasannya perkembangan dari hak-hak asasi manusia adalah dengan ditanda tanganinya Polition of Rights pada tahun 1628 oleh raja Charles 1. Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan dengan kaum bangsawan dan gereja, yang mendorong lahirnya Magna Charta, maka pada tahun 1628 tersebut raja berhadapan dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House Of Comouons) kenyataan ini memperlihatkan bahwa perjuangan hak-hak asasi manusia memiliki korelasi yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi.
Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwasannya hak asasi manusia itu telah ada sejak abad 13,karena telah adanya pejuangan-perjuangan dari rakyat untuk mengukuhkan gagasan hak asasi mausia sudah di miliki.
Pengertian, Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia
Pengertian
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
1. Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
2. Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang.
3. Permanen dan tidak dapat dicabut.
4. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.
3.3 Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia
1. Hak asasi pribadi / personal Right
· Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
· Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
· Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
· Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
· Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
· Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
· Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
· Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
· Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
· Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
· Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
· Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
· Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
· Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
· Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
· Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
· Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
· Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
· Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
· Hak mendapatkan pengajaran
· Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
3.4 Pemahaman Hak Asasi Manusia bagi Bangsa Indonesia
Masyarakat indonesia yang berkembang sejak masih sangat sederhana sampai modern. Pada dasarnya merupakanmasyarakat kekeluargaan. Masyarakat kekeluargaan telah mengenal pranata sosial yang menyangkut hak dan kewajiban warga masyarakat yang terdiri atas pranata religius yang mengakui bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan segala hak dan kewajibannya; pranata keluarga sebagai wadah manusia hidup bersama untuk mengembangkan keturunan dalam menjaga kelangsungan keberadaanya; pranata ekonomi yang merupakan upaya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan; pranata pendidikan dan pengajaran untuk mengembangkan kecerdasan dan kepribadian manusia; pranata informasi dan komunikasi untuk memperluas wawasan dan keterbukaan; pranata hukum dan keaadilan untuk menjamin ketertiban dan kerukunan hidup; pranata keamanan untuk menjamin keselamatan setiap manusia.
Dengan demikian substansi hak asasi manusia meliputi : hak untuk hidup; hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; hak mengembangkan diri; hak keadilan; hak kemerdekaan; hak berkomunikasi; hak keamanan; dan hak kesejahteraan.
Bangsa Indonesia menyadari dan mengakui bahwa setiap individu adalah bagian dari masyarakat dan sebaliknya masyarakat terdiri dari individu-individu yang mempunyai hak asasi serta hidup di dalam lingkungan yang merupakan sumber daya bagi kehidupannya. Oleh karena itu tiap individu disamping mempunyai hak asasi, juga mengemban kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi individu lain, tata tertib masyarakat serta kelestarian fungsi, perbaikan tatanan dan peningkatan mutu lingkungan hidup.
Hak asasi merupakan hak dasar seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka pengetian Hak Asasi Manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai hak asasi yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lain. Pengabaian atau perampasannya, mengakibatkan hilangnya harkat dan martabat sebagai manusia, sehingga kurang dapat mengembangkan diri dan peranannya secara utuh. Bangsa indonesia menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaanya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.5 Bentuk-bentuk Pelaksanaan HAM yang ada di Masyarakat
Pelaksanaan hak-hak asasi di dalam kehidupan masyarakat antara lain, sebagai berikut :
a. Sebagai pribadi yang berketuhanan Yang Maha Esa, kita yakin bahwa hak-hak asasi kita berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Yang artinya tuhan telah Menganugerahkan hak kepada setiap manusi berupa hak hidup, hak kemerdekaan dan kebebasan, serta hak memiliki sesuatu. Hingga patutlah kepada seluruh manusia saling menghormati dan menghargai atas setiap hak asasi yang ada pada setiap manusia.
b. Dalam kehidupan sehari-hari hak asasi mencakup hak untuk mendapat perlakuan yang sopan baik ditempat kerja, di lingkungan sekolah/kampus, maupun dilingkungan masyarakat pada umumnya.
c. Mengakui dan menghargai pendapat bersama yang telah dirumuskan dan disetujui dalam musyawarah walaupun secara pribadi berbeda pendapat.
d. Rakyat rela mengorbanikan sebagian hak miliknya demi kepentingan umum dan sebaliknya pemerintah memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Setiap masyarakat menghormati dan menghargai hak seseorang untuk dipilih dan memilih dalam pemilu.
f. Setiap masyarakat mempunyai kebebasan dalam berpendapat dan berpolitik baik dalam bentuk tulisan maupun orasi, namun yang dimaksud adalah kebebasan yang bertanggung jawab.
g. Dalam peradilan, sekalipun tersangka sudah terbukti dalam tindak kejahatannya, namun tetap diberlakukan asas praduga tak bersalah hal ini untuk menghargai tersangka tersebut akan haknya dalam mendapat layanan dan perlindungan hokum serta bersamaan kedudukannya dalam hokum.
h. Hak asasi tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena akan melanggar hak-hak asasi orang lain, sehingga hak-hak asasi dalam pelaksanaanya dibatasi dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, pada UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya.
Bab IV
Penutup
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari hasil penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia ini antara lain :
1. HAM/Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga Negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Pembagian hak asasi manusia menurut macam dan jenisnya yaitu hak asasi pribadi, politik, hukum, ekonomi, peradilan dan sosial budaya.
2. Hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak. Ini berarti bahwa pelaksanaanya harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, pada Undang-Undang Dasar 1945dan peraturan perundangan yang lainnya. Pelaksanaan yang mutlak akan melanggar hak-hak asasi orang lain.
4.2 Saran
Adapun saran yang saya dapat sampaikan dari hasil penulisan makalah yang berjudul Hak Asasi Manusia ini antara lain :
Diharapkan kepada pemerintah dan instansi yang berkenaan dengan perlindungan Hak Asasi Manusia dapat menentukan dan mentapkan kebijakan sesuai dengan kondisi bangsa indonesia saat ini. Dalam menentukan kebijakan perundang-undangan jangan hanya melihat satu sisi saja. Karena terkadang undang-undang tentang Hak Asasi Manusia yang berlaku saat ini tidak mampu memberikan bantuan yang berarti bagi orang-orang yang tertindas.
DAFTAR PUSTAKA
Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Granmedia Pustaka Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar