BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah terbukti perang kemerdekaan 17 Agustus 1945.Semangat perjuangan di landasi keimanan serta ketaqwaan Tuhan Yang Mha Esa.Landaan perjuangan merupakan nilai perjuangn bangsa Indonesia.Semangat perjuangan merupakan kekuatan mental spiritual melahirkan sikap prilaku heroic dan patriotic menumbuhkan kekuatan,kesanggupan dan kemauan.Nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut,mempertahankan,mengisi kemerdekaan mengalami pasang surut dinamika kehidupan bermasyarakat.semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis.
B. Pemaham tentang Bangsa, Negara, Hak, Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asazi Manusia (HAM), dan Bela Negara
1.Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan bernegara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang memiliki kesamaan asala keturunan adat bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.Bangsa kumpulan manusia yang terikatkarena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
b. Pengertian dan pemahaman Negara
1) Pengertian Negara
a) Negara adalah organisasi sekelompok manusia yang sama mendiami suatu wilayah mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok manusia tersebut.
b) Negara adalah perserikatan melaksanakan pemerintahan melalui ukum mengikat masyarakat kekuasaan memaksa ketertiban social.
2) Teori Terbantuknya Negara
a) Teori Hukum Alam.Pemikiran masa plato dan Aristoteles Kondisi alam~>Tumbuhnya manusia~>Berkembangnya Negara.
b) Teori Ketuhanan. (Islam+Kristen)~>Seagala sesuatu ciptaan tuhan
c)Teori Perjanjian (Thomas Hobbes).Manusia mengahdapi kondisis alam timbulah kekerasan
3) Proses Terbentik nya Negara Modern
Proses berupa penaklukan,peleburan (fusi),pemisahahn diri,pendudukan atas Negara atau wilayah
4) Unsur Negara
a) Bersifat Konstitutif Negara yang terdapat udara,darat,dan perairan
b) Bersifat Deklaratif adanya tujuannegara ,undang-undang daar,pengakuan dari Negara lain
5) Bentuk Negara
Negara berbentuk Negara kekuasaan (unitary state) Negara serikat (federation)
2. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk sebagai warga Negara danpengakuan dari Negara lain sudah dipenuhi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).NKRI adalah Negara berdaulat mendapatkan pengakuan dari dunai internasional menjadi anggota PBB.NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban degan Negara ain di dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehiduan dunia Interasional.NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 mengatur tentang kewajiban Negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga Negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga Negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan.
3.Proses Bangsa yang Bernegara
Proses bangsa yang bernegara memeberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa.Upaya ini terlaksanan dengan baik apabila tercipta pla piker sikap dan tindak/prilaku yang berbudaya. Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan dia atas dunia harus di hapuskan.
Karena undang-undang dasar mengandung isi yang wajib pemerintah dan penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat luhur.
Sekalipun pemerntahan belum bertindak bahkan hokum dasarnya pun belum di sahkan,bangsa Indonesia beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah ada sejak kemerdekaanya di proklamasikan.Alinea ke II pembukaan undang-undang UD 1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan.
4. Pemaham Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga Negara telah di amnatkan:
1. Pasal 26 ayat 1 orang bangsa Indonesia asli dan orang lain di sahkan dengan undang-unang sebagi warga Negara.
2. Pasal 27 ayat (1) segala warga Negara bersamaan kedudukanya di dalam hokum dan pemerintah wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidakada kecualinya
3. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dan lisan
4. Pasal 30 ayat(1) Hak dan Kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara
5. Hubungan Warga Negara dan Negara
a.Siapakan warga Negara
Pasal 26 ayat 1 pasal ini dengan tegas menyatakn bahwa yng menjadi warga Negara adalah orang bangsa Indonesia asli.Kesatuan republic Indonesia disahan oleh undang-undang.Syarat-syarat menajdi warga Negara di teteapkan oleh undang-undang pasal 27 ayat 1.
b.Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asaz bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan sama di hadapan hukumdan pemerintahan.Menunujukan keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi warga Negara.Pasal 27 ayat 1 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hokum pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.
c.Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pasal ini memancarkan asaz keadlialn social dan kerakyatan.Berbagai peraturan perundang-undang yang mengatur hali ini seperti yang terdapat dalam undang-undang agrarian.Dengan bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan agar warga Negara memperoleh penghiduan yang layak.
d.Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Syarat-syarat yang akan di atur dalam undang-undang mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.Kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu mneyangkut sejarah yang panjang,baik zaman penjajahan maupun zaman kemedekaan.Sedangkan hak merupakan pikiran secara lisan,tertilis dan sebagainya untuk menunjukan terbukanya kemungkinan bahwa seseorang mengeluarkan pikiran bukan secra lisan atau tertulis tetapi dengan cara lain.
e. Kemerdekaan Memeluk Agama
Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asazi manusia karena kebebasan beragam itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau pemberian golongan.
f.Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Menyatakan tenatng hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikit serta dalam usaha pembelaan Negara.Pasal 30 ayat 1 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
g.Hak mendapat Pengajaran
Sistem pendidikan Nasional di atur dengan undang-undang nomor 2 tahu 1989>Undang-undang ini menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah.Peraturan pemerintah nomor 60 tahun 1999 tentang pendidikan Prasekolah,Pendidkan dasar,Pendidikan menengah,Pendidikan Tinggi,Peraturan pemerintah juga menetapkan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun secara bertahap.
h.Kebudayaan Nasional Indonesia
Unsur budaya yang timbul sebagai buah usaha budi rakyar Indonesia yang akan tetap di hormati dan di pelihara oleh Negara.UUD 1945 menunujukan arah kebudayaan yaitu menuju kearah kemajuan adab budaya dan persatuan,dengan tidak meloka bahan baru dari kebudayaan asiang yang dapat memperkembangkan budaya itu.
i.Kesejahteraan Sosial
Bahwa produksi dikerjakan oleh semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat.Bangunan perusahaan yang sesuai dengan koperasi perekonomian dimana kemakmuran adalah bagi semua orang.Pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
BAB II
6.Pemahaman tentang Demokrasi
a.Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk kekuasaan(kratein) dari/oleh/untuk rakyat(demos).Demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan sedangkan rakyat beserta warga masyarakat di definisikan sebagai warga Negara.Demos bukan lah rakyat keseluruhan tetapi tetapi hanya populous tertentu,yaiutu mereka berdasarkan tradisi atau kesepakatan rformal mengontrol akses ke sumber kekuasaan.
b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintah Negara
1. Bentuk Demokrasi
Benetuk demokrasi dalam system pemerintahan Negara:
a. Pemerintahan monarki:mutla (absolut) monarki konstitusional dan parlementer
b. Pemerintahan republic pemerintahan berarti rakyat.
Setiap Negara mempunyai cirri khas dlam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya.Ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan,kebudayaan,pandangan hidup,serta tujuan yang di capai.
2. Kekuasaaan dalam Pemerintah
Kekuasaaan pemerintah dalam Negara dipisahkan menjadi 3:legislative kekuasaan untuk undang-undang di jalankan.yudikatif bagian dari kekuasaan eksekutif.lagislatif yang memegang kekuasaan membuat undang-undang untuk menjalankan undang-undang.Kekuasaan menyatakan peramg damai membuat perserikatan dan tindakan-tindakan yang lainya berkaitan dengan pihak luar negeri.Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus di bagi dan dilksanakan oleh tiga orang badan yang berbeda dengan terpisah satu sama lainya.
3. Pemahamn Demokrasi Indonesia
a) 3 sistem kepartaian:system multi partai,system dua partai dan system satu partai
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
c) Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara
Mengenal model Sistem Pemeritahan Negara ada 4 macaam system:
1.Sistem pemerintahan Dictator
2.Sistem perintahan Parlementer
3.Sistem pemerintahan Presidentil
4. Sistem pemerintahan Campuran
4.Prinsip Dasar Pemerintah Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa kepribadian bangsa tujuan cita-cita hokum Negara.UUD sebagi sumber pokok system pemerintahan republic Indonesia terdiri atas hokum tertulis yaitu uud 1945 dan hokum dasar tidak tertulis yaitu peranjian dasar yang di hormati di junjung tinggi serta di taati oleh segenap warga Negara alat dan lembaga Negara yang di perlakukan sama seperti hokum dasar tertulis.
5.Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan pancasila yang tercantum dalam piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.Berdasarkan dasar system pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam undang-undang hukum.Makna dari pembukaan UUD 1945 bahwa Indonesia mengakui kemerdekaan merupakan hak azasi manusia bangssa Indonesia bernpendapat akan terus berussaha menentang dan menghapuskan segala bentuk penjajahan baik penjajahan fisik maupun social dan budaya.
6.Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a) Badan pelaksanann pemerintahan
b)Hal pemerintahan Pusat
Pelaksaan pola pedoman pada pengutamaan kepentingan Negara dan masyarakat tidak adanya pemaksaan kehendakkosekuen dalam melaksanakan keputusan hsil musyawarah yang dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur keputusan yang di pertanggung jawabkan secara moral dan Ketuhanan yang maha esa sikap menjunjung tinggi martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
C. Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah system pemerintah rakyat yang dijiwai hidup bangsa.Demokrasi pemerintahan rakyat yang berdasarkan kerakyatan dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan permusyawaratn perwakilan.Demokrasi di Indonesia berdasarkan nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari oleh untuk rakyat.Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang brdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari oleh untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
7. Pemahaman tetang Hak Asazi Manusia
Hak asazi manusia yang telah di setujuidan di umumkan oeh Revolusi Perserikatan bangsa-bangsa ada beberapa pertimbangan:
1. Menimbang pengakuan atas martabat yang melekat hak-hak yang sama
2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak asazi manusia yang mengakibatkan perbuatan bengis menimbulkan raa kemarahan dalam hati nurani.
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD1945 Wawasan Nusantara
a.Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Penduduk yang ada di nusantara menyatakan bahwa dirinya sebagai suatu bangsa Indonesia sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang di kenal dengan hari Sumpah Pemuda.Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab menumbuhkan rasa nasib dan sepenanggunan ini berarti dalam jiwa manusia Indonesia tertanam cita-cita yang sama yang akhirnya mempererat hubungan manusia dalam membentuk prsatuan yang kokoh.
Agar jiwa-jiwa tetap terpelihara,segala upaya ditujukan untuk mewujudkan tercapainya kepentingan bersama.Berati bahwa yang berdaulat bukan kehendak perorangan tetapi kehendak bersama.Menujukan secara jelas bahwa sila-sila dalam pancasila menajadi filsafah bagi bangsa Indonesia artinya bahwa yang menjadi cita-cita dalam setiap upaya melakukan pekerjaan dan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia adalah seperti yang tertuangkan dalam Pancasila.
b Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Berdasarkan skap idealisme Pancasila Negara kesatuan Indonesia menggunakan pola bersahabat,damai,hidup berdampingan,dan politik bebas aktif dalam hubungan internasional dan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain.Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran bertikad untuk mewujudkanya.Paham-paham terebut adalah:
1. Paham komunisme menghendaki persaman kelas proletariat di gambarkan sebagai kaum buruh tani.
2. .Paham Liberalisme lebih menonjolkan kebebasan/hak individu yang cendrung mengarah pada sikap egosentris yang bertolak belakang dengan sifat manusia sebagai makhluk social saling berhubungan.
3. Paham islam fundamentalisme yang menghendaki berlakunya syariat Islam di Negara Indonesia.
10. Pekembangan Pendidikan Pendahuluan BelaNegara
a. Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
Periode yang di maksud adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara.Pendidikan bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang di hadapi oleh penyelenggara kekuasaan.
Periode-periode itu adalah:
Tahun 1945 NKRI di proklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama dan orde baru.
Tahun 1965 samapi tahun 1998 disebut periode baru dan orde baru
Tahun 1998 samapi sekarang disebut periode reformasi
Perbedaan periode terletak pada hakikat yang di hadapi pada periode lama bentuk yang dihadpai adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu.
b Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adlaah Ancaman Fisik
Pada tahun 1954 terbitalah produk tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat realisasi dari produk undnag-undang di selenggarakanya pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat yang menghasilkan organisasiperlawanan rakyat pada tingkat pemerintaha desa.
c Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan dalam bela Negara berbagai aspek kehidupan bermasyarakat .Tujuanya adalah menumbuhakan rasa cinta tanah air bangsa dan Negara.Untuk mencapai tujuan ini,bangsa Indonesia mendapatkan pengertian dan pemahaman tnetang wilayahnegara dalam persatuan dan kesatuan sifat ketahanan bangsa ketahanan nasional agar pemahaman dapat mengikat.
Pendidkan kewarganegaraan merupakan mata kuliah yang penting wajib dalam membentuk kepribadian Negara.Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus di tingkatkan guna menjaab tantangan masa depan.Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis dan meliputi pokok-pokok bahasan:wawasan nusantara,Ketahanan nasional,Politik dan Startegi Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar