Sabtu, 22 Maret 2014

Nama: Tissa Novita Sari
Npm:16210909



CURICULUM VITAE

I. Personal Details

Name                          : Tissa Novita Sari
Address                       : Jln.Taman Galaxy Pulo Permatasari blok A1 no 12
Phone Number            : 0218203388/ 082114467577
Place & Date of Birth : Padang, November 28 1992
Sex                              : Female
Marital Status              : Single
Religion                       : Islam
Nationality                  : Indonesia


II. Education Details


1. 1999 – 2005 Nusantara, Elementary School, Padang
2. 2005 – 2007 Junior High School / SMP 04 Padang
3. 2007 – 2010 Senior High School / SMA 01 Padang
4. 2010 – 2014 Management Degree University Gunadarma

GPA = 3.25 (scale 4)
PREDICATE = Very Satisfactory


III. Job Experiences
Oktober – November 2009 On the job training at Stokist Cikarang Kota.
January, 2010 English Course at SIEC English Course
Education Centre
On July 2013 TOEFL Test at LIA


IV. Language Skills

Korean Hangul

V. PERSONALITY

Good attitude, kind, communicative, diligent, tolerant, target oriented, discipline, honest, and be responsible

Bekasi, .............




Rabu, 12 Maret 2014

sumber:
Pengarang Joko Priyana, Riandi, Anita P. Mumpuni
Penerbit Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun 2008

Senin, 06 Januari 2014


ETIKA BISNIS II

Contoh Kasus Hak Pekerja
Berdasarkan penelitian selama lima tahun terakhir, KUKB menemukan 49 kasus pelanggaran terhadap hak-hak buruh mulai dari mutasi pengurus serikat, pemutusan hubungan kerja, pemberian sanksi akibat menjalankan kegiatan berserikat, juga upaya kriminalisasi terhadap pengurus serikat.
"Kasus-kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan ke Pengawasan Ketenagakerjaan RI, akan tetapi banyak di antaranya ditolak pihak terkait," kata Komite Untuk Kebebasan Berserikat (KUKB), atas nama Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Maruli Tua Rajagukguk, SH di Padang.
Menurut Maruli, bahkan penolakan atas laporan kasus-kasus pelanggaran hak-hak buruh itu oleh pihak kepolisian maupun pengawasan ketenagakerjaan tanpa alasan yang jelas. Mirisnya setiap hari, kriminalisasi terhadap aktivis buruh dan pengurus-pengurus serikat buruh terus terjadi dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam KUHP sebagai kanker dalam demokrasi."Kenyataan demikian jelas bahwa negara cenderung melakukan pembiaran terhadap tindak pidana anti serikat tersebut," katanya.
Padahal, Indonesia telah meratifikasi konvensi ILO No 87 tahun 1948 mengenai kebebasan berserikat dengan Kepres No 83 tahun 1998, serta adanya UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Seharusnya, UU tersebut dapat menjamin kebebasan berserikat bagi serikat buruh dan pekerja namun dalam prakteknya kasus-kasus anti kebebasan berserikat masih saja terus terjadi.

Contoh Kasus Pelanggaran Etika  Bisnis oleh Produk HIT
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8bTMm_RuJ_K_IVWSne65TZNi-1rXGLhzzOEkE6pN2guP8ZVCLNnKASIkd4OlHugRZ0oHMWYU3tytecd3iYM63gtKti3dAcGPW07DKlh7yZPK5pRGJG3j5ENOXROdT9ONmCBO3DKnDleE/s1600/hit-dl.jpg
Saya ambil contoh dari iklan produk HIT. Produk HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan nyamuk dari kita. Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak negatif bagi konsumen HIT. Telah ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT  yang dapat membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang).
 Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004. Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.

Pembahasan dan Analisis  
       Jenis Pelanggaran yang dilakukan…
Pelanggaran prinsip etika bisnis yang dilakukan yaitu prinsip kejujuran  dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak member tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan di semprot oleh produk itu semestinya di tunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki / digunakan ruangan tersebut. Yang Melakukan Pelanggaran PT. Megasari Makmur dan Akibatnya 
Akibat dari 2 zat kimia Propoxur dan Diklorvos yang berbahaya bagi manusia mengakibatkan keracunan terhadap darah , gangguan syaraf , gangguan pernapasan , gangguan terhadap sel tubuh , kanker hati dan kanker lambung.


Contoh Kasus Etika Pasar Bebas

Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie. Pada kasus ini diketahui bahwa indomie dalam bahan bakunya menggunakan pengawet methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua bahan pengawet itu membuat produk menjadi tidak cepat busuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik pemakaian nipagin dibatasi maksimal 0,15%. Ketua BPOM Kustantinah membenarkan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasan mie instan tersebut tetapi dalam batas aman dan wajar untuk dikonsumsi.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk konsumsi akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan internasional tentang regulasi mutu, gizi dan keamanan produk pangan, sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codex.
 Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia dan karena standar diantara kedua Negara berbeda maka timbullah masalah ini. 


Contoh Kasus Whistle Blowing


Ketika Presiden SBY memberikan grasi kepada Meirika Franola dengan menganulir vonis hukuman mati jadi penjara seumur hidup, tapi setahun kemudian terbukti Olla masih aktif mengendalikan perdagangan narkoba internasional, Presiden SBY berdalih bahwa beliau mendapatkan informasi Olla hanyalah kurir biasa, bukan bandar. Entah siapa “pembisik” yang telah membuat Presiden SBY tergelincir mengambil keputusan yang keliru. Meski dalam pidatonya SBY terang-terangan menyebut ada yang memberinya informasi salah soal Olla, tapi SBY masih menutupi siapa pembisik sesat tersebut.
Dengan demikian, jelas, bahwa ‘pembisik’ bukan padanan yang tepat untuk ‘whistleblower‘.




Jumat, 13 Desember 2013

TULISAN MULTINASIONAL

perusahaan multinasional terbanyak di Asean! Menakjubkan ! Hal tersebut berdasarkan hasil dari analisis keragaman geografi dan ekonomi yang dilakukan lembaga konsultan Boston Consulting Group (BCG) diperkirakan akan muncul 50 perusahaan di Asia Tenggara yang menjadi penguasa baru pasar di kawasannya.

Perusahaan asal Indonesia dan Malaysia akan menjadi penyumbang terbanyak, masing-masing 12 perusahaan yang bakal muncul di kancah Asia Tenggara, bahkan dunia. Perusahaan dari dua negara itu mengalahkan negara-negara lain yang sebagian besar merupakan anggota ASEAN. Contohnya saja Singapura dan Thailand hanya mampu menghasilkan masing-masing 11 calon perusahaan multinasional. 

Contoh Perusahaan Multinasional diIndonesia:
*)Coca-Cola Bottling Indonesia merupakan salah satu produsen dan distributor minuman ringan terkemuka di Indonesia.Perusahaan ini memproduksi dan mendistribusikan produk-produk berlisensi dari The Coca-Cola Company.

*)Philips
*)Nike,Inc.
*)Honda
*)Nokia
*)Shell
*)Adidas
*)IBM
*)HSBC
*)danlain-lain



Perkembangan Perusahaan Multinasional   
Dalam perkembangannya, selain memberikan manfaat bagi perekonomian suatu negara ternyata perusahaan multinasional juga turut berperan sebagai penghambat karena dampak negatif yang ditimbulkannya. Terlepas dari perdebatan mana yang lebih dominan, manfaat atau kerugiannya, yang pasti harus dipikirkan bersama cara-cara untuk menanggulangi dampak negatif dari adanya perusahaan multinasional.
 

Saat ini pertumbuhan Perusahaan Multinasional (Multinational Corporations) semakin berkembang pesat. Eksistensi Multinational Corporations sendiri sudah ada sejak lama, bahkan sejak sebelum Perang Dunia I dimulai. Sejak awal kehadirannya, hingga pertengahan tahun 1980an  MNC sudah tumbuh berkali-kali lipat lebih cepat dibandingkan pertumbuhan perdagangan dunia. MNC memiliki jenis-jenis yang beragam, mulai dari perusahaan eksplorasi tambang migas dan mineral, perusahaan-perusahaan manufaktur, hingga ke bidang pendidikan serta gerai-gerai pangan seperti kafe.   

Dampak Positif Perusahaan Multinasional

*)     yang paling sering disebut-sebut sebagai sumbangan positif penanaman modal asing ini adalah, peranannya dalam mengisimakalah adedidikirawan kekosongan atau kekurangan sumber daya antara tingkat investasi yang ditargetkan dengan jumlah actual “tabungan domestik” yang dapat dimobilisasikan.

*)     dengan memungut pajak atas keuntungan perusahaan multinasional dan ikut serta secara financial dalam kegiatan-kegiatan mereka di dalam negeri, pemerintah Negara-negara berkembang berharap bahwa mereka akan dapat turut memobilisasikan sumber-sumber financial dalam rangka membiayai proyek-proyek pembangunan secara lebih baik.

*)       perusahaan multinasional tersebut tidak hanya akan menyediakan sumber-sumber finansial dan pabrik-pabrik baru saja kepada Negara-negara miskin yang bertindak sebagai tuan rumah, akan tetapi mereka juga menyediakan suatu “paket” sumber daya yang dibutuhkan bagi proses pembangunan secara keseluruhan, termasuk juga pengalamanmakalah adedidikirawan dan kecakapan manajerial, kemampuan kewirausahaan, yang pada akhirnya nanti dapat dimanifestasikan dan diajarkan kepada pengusaha-pengusaha domestik


*)      perusahaan multinasional juga berguna untuk mendidik para manajer lokal agar mengetahui strategi dalam makalah adedidikirawanrangka membuat relasi dengan bank-bank luar negeri, mencari alternative pasokan sumber daya, serta memperluas jaringan-jaringan pemasaran sampai ke tingkat internasional.

*)       perusahaan multinasional akan membawa pengetahuan dan teknologi yang tentu saja dinilai sangat maju dan maju oleh Negara berkembang mengenai proses produksi sekaligus memperkenalkan mesin-mesin dan peralatan modern kepada Negara-negara dunia ketiga.






 Dampak Negatif Perusahaan Multinasional

Selain dampak positif yang telah dikatakan diatas, tentu saja dalam pelaksanaan kegiatan ekonominya, perusahaan multinasional juga mempunyai dampak negatif yang terjadi pada Negara tamu. Pada umumnya pasar yang menjadi sasaran pemasaranmakalah adedidikirawanperusahaan multinasional ini memang adalah Negara-negara yang notabenenya adalah Negara-negara yang sedang berkembang atau Negara-negara dunia ketiga. Hal ini mereka lakukan karena Negara-negara dunia ketiga ini dinilai belum mempunyai perlindungan yang baik atau belum mempunyai “kekuatan” yang cukup untuk menolak “kekuatan” daripada perusahaan-perusahaan raksasa multinasional ini sehingga bukan tidak mungkin mereka bisa melakukan intervensi terhadap pemerintahan yang dilangsungkan oleh Negara yang bersangkutan, atau dengan kata lainNegara-negara ini menghadapi dilema di mana sebagian besar negara terlalu lemah untuk menerapkan prinsip aturan hukum, dan juga perusahaan-perusahaan raksasa ini sangat kuat menjalankan kepentingan ekonomi untuk keuntungan mereka sendiri.